Senin, 12 Juni 2017

Juni 12, 2017 Posted by Unknown No comments
Posted by Unknown on Juni 12, 2017 with No comments
Assalamu'alaikum....
Selamat malam teman-teman...
Baik, Dalam postingan ini saya akan membahas tentang kasus yang menjerat salah satu hacker hebat di dunia. Langsung saja yah...

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZPIIaJgE2hKQuwqR1Resvf9H63Lmz4PMpLRfJq2NZnxk1uaZ_zvSNTbqulhruC6IoZ2dep64njs0K5mjcSegbZbnG_5oLoWJ83Z5v9n6d67EgYx1TLABMtHqMhj4GLaooaMR4xhDmo4By/s1600/Hamza+Bendelladj.jpg

STUDY KASUS
Study Kasus Hamza Bendelladj hacker yang membantu Palestina dihukum mati.

Hacker banyak jenisnya namun yang satu ini bisa disebut carder.
 
Siapa sih Hamza Bendelladj?
 
Hamza bendelladj adalah seorang hacker yang berasal dari Algerian. Sekarang dia berumur 27 tahun. Dia adalah lulusan IT di salah satu universitas di Algerian. Di dunia cyber dia dikenal sebagai Bx1. Dia adalah co-creator SpyEye. SpyEye sendiri adalah sebuah aplikasi Malwere yang bisa mencuri informasi login akun-akun yang berdeposit(ada uangnya),Akun Bank maupun Akun Uang Online seperti Paypal dll.Secara otomatis dia bisa membeli barang,tiket penerbangan,maupun booking hotel.Sebelum ia tertangkap,dia masuk “FBI TOP 10 WANTED LIST”. Namun dia tertangkap oleh FBI pada tahun 2013 di Tizi Ouzou.Thailand.Berdasarkan laporan FBI tahun 2013 dia bisa dihukum selama 30 tahun penjara karena peretasan dan pencurian bank,20 tahun penjara karena menggunakan uang nasabah bank,5 tahun penjara karena melakukan pencurian lewat komputer,dan 10 tahun penjara karena menggunakan uang hasul curian lewat komputer.

Setelah ia tertangkap,dia mengadakan Press Conference dan mengatakan: “Saya tidak didalam 10 TOP WANTED LIST,mungkin dalam 20 besar atau 50 besar TOP WANTED LIST” “SAYA BUKAN TERORIS” Dia mengatakan itu dengan tawaan dan senyuman. Hamza Bendelladj telah berbuat kejahatan,tapi hasil dari itu semua ia berikan/donasikan untuk Plaestine.Seperti yang sebelumnya dijelaskan,dia telah menyebarkan malware dari aplikasi SpyEye ke 1.4 juta komputer di U.S dan dari 1.4 juta komputer itu juga ia meretas 217 bank dan mendapatkan $4miliar. Namun menurut Palestine NGO (Non-Govermental Organization) dia mendonasikan $280 miliar untuk para korban perang antara Palestina & Israel.Mungkin kalian bertanya-tanya,”Cuma dapat $4 miliar kok bisa mendonasikan $280 miliar?
Ternyata Hamza Bendelladj juga mendapatkan hasil dari penyebaran malwarenya ke 8000 situs di Prancis dan beberapa situs di Eropa,bahkan di Algeria dan sekitarnya,dan tidak hanya itu ,dia bahkan juga menyerang situs-situs israel dan membuat down untuk selamanya. Saat membajak website israel , Hamza berhasil mengetahui rahasia penting tentang penyerangan dan strategi yang di dapatkan dan langsung di bocorkan kepada palestine sehingga rahasia israel bocor . Israel mulai gerah dengan tingkah Hamza , sehingga israel Terpaksa harus merekrutnya untuk bergabung dalam menjaga lembaga pertahan negara di israel , tetapi hamzah menolaknya dengan mentah-mentah dan memilih di penjara dari pada bekerja oleh israel,

Tak berhenti disitu , israel terus menghasut Hamza agar mau bekerja sama dengan iming-iming pembebasan nya dari tahanan , tetapi hamza tetap menolaknya dan memilih di penjara dan dihukum mati dari pada bekerja dibawah negara kafir israel, Pada saat sebelum di eksekusi Hamza Bendelladj  Selalu tersenyum , dan membuat israel kesal karna Hamza memilih di eksekusi mati ketimbang bekerja oleh lembaga israel. Sekarang tidak ada lagi berita tentang dia.Dia dihukum atas 23 kejahatan dari tahun 2009 - 2011.

ANALISA STUDY KASUS
Analisa Kasus Hamza Bendelladj hacker yang membantu Palestina dihukum mati.

Kasus hacker Hamza Bendelladj ini terjadi karena rasa penasaran dan rasa keingintahuan dirinya apakah kemampuannya bisa di gunakan untuk melakukan yang ingin ia lakukan,walaupun cara nya sedikit kurang baik, tetapi saya percaya hamza ini hanya ingin dunia damai dan aman , menurut saya ini adalah salah satu jihat yang bagus ketimbang kita hanya beropini di dunia maya dan tidak ada hasil nyata, lebih baik meretas situs israel yang notaben nya negara kafir dan pembunuh. Karena cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada kejahatan denngan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,sasaran atau tempat terjadinya kejahatan ya seperti yang dilakukan Hamza ini.
Kasus cybercrime yang dilakukan Hamza termasuk dalam bentuk kejahatan Ilegal Network.dikarenakan pelaku dengan niat sengaja telah meretas dan dengan sengaja menaruh virus di komputer-komputer orang lain sehingga di anggap melanggar hukum.berikut proses virus tersebut digunakan:
Menurut dokumen pengadilan, virus SpyEye adalah kode berbahaya komputer, atau malware, yang dirancang untuk mengotomatisasi pencurian informasi pribadi dan keuangan rahasia, seperti kredensial perbankan online, informasi kartu kredit, username, password, PIN, dan lainnya identitas pribadi Informasi. The SpyEye virus memfasilitasi pencurian informasi ini dengan diam-diam menginfeksi komputer korban, memungkinkan penjahat cyber untuk kontrol jarak jauh komputer melalui komando dan kontrol (C & C) server. Setelah komputer terinfeksi dan di bawah kontrol penjahat cyber ', informasi pribadi dan keuangan korban dapat diam-diam dikumpulkan dengan menggunakan teknik seperti "menyuntikkan web," yang memungkinkan penjahat cyber untuk mengubah tampilan dari halaman web di browser korban untuk mengelabui mereka ke dalam membocorkan informasi pribadi yang berkaitan dengan rekening keuangan mereka. Data keuangan tersebut kemudian ditransmisikan ke 'C & C server, di mana penjahat menggunakannya untuk mencuri uang dari korban yang penjahat cyber rekening keuangan.
Motif pelaku melakukan kegiatan kasus di atas adalah cybercrime yang menyerang hak milik(againts property) dikarenakan si pelaku meretas akun-akun dari banyak komputer untuk mendapatkan uang ya walaupun uang yang di peroleh di gunakan untuk kebaikan.
Faktor yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi ,karena sipelaku hanya memikirkan pemikiran pribadinya untuk mendapatkan uang agar bisa membantu palestine yang dalam kondisi perang mengalami krisis ekonomi untuk mendanai persenjataan dalam perang melawan Israel.

HUKUMAN YANG MENJERAT KASUS
Kasus Hamza Bendelladj hacker yang membantu Palestina dihukum mati.

Berikut ini hukuman yang di alami oleh Hamza Bendelladj:
Berdasarkan laporan FBI tahun 2013 dia bisa dihukum selama 30 tahun penjara karena peretasan dan pencurian bank,20 tahun penjara karena menggunakan uang nasabah bank,5 tahun penjara karena melakukan pencurian lewat komputer,dan 10 tahun penjara karena menggunakan uang hasul curian lewat komputer.
Berdasarkan Perbuatan UUD  ITE Bab VII  yang menjerat pelaku yaitu :
a.Pasal 30
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
b.Pasal 32
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Ayat 3
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
c.Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana tentang kejahatan Informasi Teknologi dan Elektronik, khusususnya mengenai kejahatan deface yang disebutkan diatas diatur dalam UUD ITE BAB XI KETENTUAN PIDANA diantaranya :
a.Pasal 46
Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b.Pasal 48
Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ayat3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dampak positif dan negatif dari kasus di atas
 
Dampak positif
Masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menggunakan jaringan internet yang sering di gunakan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.
Hacker kata lain peretas, yaitu sebuah teknik khusus untuk mencuri data-data seseorang untuk mengerjai atau memang ada dendam,Jadi kita juga bisa berhati – hati, atau bisa belajar, tapi ingat hacker bukan ajang saling hacker,saling dendam, jadi kalau mau hack seseorang harus ada alasanya bukan asal hack aja.
manfaatnya :
PERLU DI INGAT : TANPA ADA HACKER TEKNOLOGI GAK AKAN MAJU
Contoh nya kamu punya sebuah program/akun facebook,program/akun kamu ke craker oleh orang,pastinya kamu akan meningkatkan tingkat proteksi nya,semakin canggih kan teknologi nya, itu contoh kecil menurut kami.
Hacker biasanya menambah perlindungan pada IDnya atau akun.
Hacker menggunakan tekhniknya untuk melindungi yang lemah.
 
Dampak negatif
Pengguna akun tersebut tidak merasa menulis / memposting perkataan yang tidak pantas dan dapat mencemarkan nama baik pengguna akun setelah postingannya di lihat oleh teman dan orang-orang yang melihatnya.
menggunakanya untuk mengancam seseorang/dendam pada pemilik akun.
meng hack seseorang yang tidak bersalah tidak lain biasanya untuk membatalkan sistem seseorang agar tidak dapat mengakses situs/akun tersebut.
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini: 

a. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. 
b. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. 
c. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs. 
d. Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization). 
e. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman Web Server. 
f.  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
Jenis-jenis kegiatan hacking
 
a. Social Hacking, yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya
 
b. Technical Hacking, merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.
KESIMPULAN DAN SARAN
 
Kesimpulan
a. Kasus Hacking di atas merupakan jenis kegiatan yang memanfaatkan teknologi dan keingintahuan si pengguna .
b. Semakin banyak kejahatan hacking yang terjadi,oleh karena itu perlu adanya pengawasan dan peraturan yang mengatur tentang etika dan tindak kejahatan di dunia cyber ini.
Saran
a. Kecanggihan teknologi yang sudah ada saat ini sebaiknya digunakan dengan benar, manfaatkan kebutuhan tanpa melanggar aturan dan etika yang sudah ada.
b. Jika ingin berbuat baik janganlah melakukan hal kejahatan apapun bentuknya walaupun dengan alasan kebaikan.
 
Sekian pembahasan mengenai kasus yang menjerat salah satu hacker hebat didunia.
Sampai jumpa di postingan selanjutnya.



0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About