Assalamu'alaikum....
Selamat malam teman-teman...
Baik, Dalam postingan ini saya akan membahas tentang kasus yang menjerat salah satu hacker hebat di dunia. Langsung saja yah...
Selamat malam teman-teman...
Baik, Dalam postingan ini saya akan membahas tentang kasus yang menjerat salah satu hacker hebat di dunia. Langsung saja yah...
STUDY KASUS
Study Kasus Hamza Bendelladj hacker yang membantu Palestina dihukum mati.
Hacker banyak jenisnya namun yang satu ini bisa disebut carder.
Siapa sih Hamza Bendelladj?
Hamza bendelladj
adalah seorang hacker yang berasal dari Algerian. Sekarang dia berumur
27 tahun. Dia adalah lulusan IT di salah satu universitas di Algerian.
Di dunia cyber dia dikenal sebagai Bx1. Dia adalah co-creator SpyEye. SpyEye
sendiri adalah sebuah aplikasi Malwere yang bisa mencuri informasi
login akun-akun yang berdeposit(ada uangnya),Akun Bank maupun Akun Uang
Online seperti Paypal dll.Secara otomatis dia bisa membeli barang,tiket
penerbangan,maupun booking hotel.Sebelum ia tertangkap,dia masuk “FBI TOP 10 WANTED LIST”.
Namun dia tertangkap oleh FBI pada tahun 2013 di Tizi
Ouzou.Thailand.Berdasarkan laporan FBI tahun 2013 dia bisa dihukum
selama 30 tahun penjara karena peretasan dan pencurian bank,20 tahun
penjara karena menggunakan uang nasabah bank,5 tahun penjara karena
melakukan pencurian lewat komputer,dan 10 tahun penjara karena
menggunakan uang hasul curian lewat komputer.
Setelah
ia tertangkap,dia mengadakan Press Conference dan mengatakan: “Saya
tidak didalam 10 TOP WANTED LIST,mungkin dalam 20 besar atau 50 besar
TOP WANTED LIST” “SAYA BUKAN TERORIS” Dia mengatakan itu dengan tawaan
dan senyuman. Hamza
Bendelladj telah berbuat kejahatan,tapi hasil dari itu semua ia
berikan/donasikan untuk Plaestine.Seperti yang sebelumnya dijelaskan,dia
telah menyebarkan malware dari aplikasi SpyEye ke 1.4 juta komputer di
U.S dan dari 1.4 juta komputer itu juga ia meretas 217 bank dan
mendapatkan $4miliar. Namun
menurut Palestine NGO (Non-Govermental Organization) dia mendonasikan
$280 miliar untuk para korban perang antara Palestina &
Israel.Mungkin kalian bertanya-tanya,”Cuma dapat $4 miliar kok bisa
mendonasikan $280 miliar?
Ternyata
Hamza Bendelladj juga mendapatkan hasil dari penyebaran malwarenya ke
8000 situs di Prancis dan beberapa situs di Eropa,bahkan di Algeria dan
sekitarnya,dan tidak hanya itu ,dia bahkan juga menyerang situs-situs
israel dan membuat down untuk selamanya. Saat membajak website israel ,
Hamza berhasil mengetahui rahasia penting tentang penyerangan dan
strategi yang di dapatkan dan langsung di bocorkan kepada palestine
sehingga rahasia israel bocor . Israel
mulai gerah dengan tingkah Hamza , sehingga israel Terpaksa harus
merekrutnya untuk bergabung dalam menjaga lembaga pertahan negara di
israel , tetapi hamzah menolaknya dengan mentah-mentah dan memilih di
penjara dari pada bekerja oleh israel,
Tak
berhenti disitu , israel terus menghasut Hamza agar mau bekerja sama
dengan iming-iming pembebasan nya dari tahanan , tetapi hamza tetap
menolaknya dan memilih di penjara dan dihukum mati dari pada bekerja
dibawah negara kafir israel, Pada
saat sebelum di eksekusi Hamza Bendelladj Selalu tersenyum , dan
membuat israel kesal karna Hamza memilih di eksekusi mati ketimbang
bekerja oleh lembaga israel. Sekarang tidak ada lagi berita tentang
dia.Dia dihukum atas 23 kejahatan dari tahun 2009 - 2011.
ANALISA STUDY KASUS
Analisa Kasus Hamza Bendelladj hacker yang membantu Palestina dihukum mati.
Kasus
hacker Hamza Bendelladj ini terjadi karena rasa penasaran dan rasa
keingintahuan dirinya apakah kemampuannya bisa di gunakan untuk
melakukan yang ingin ia lakukan,walaupun cara nya sedikit kurang baik,
tetapi saya percaya hamza ini hanya ingin dunia damai dan aman , menurut
saya ini adalah salah satu jihat yang bagus ketimbang kita hanya
beropini di dunia maya dan tidak ada hasil nyata, lebih baik meretas
situs israel yang notaben nya negara kafir dan pembunuh. Karena
cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada kejahatan denngan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat,sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan ya seperti yang dilakukan Hamza ini.
Kasus
cybercrime yang dilakukan Hamza termasuk dalam bentuk kejahatan Ilegal
Network.dikarenakan pelaku dengan niat sengaja telah meretas dan dengan
sengaja menaruh virus di komputer-komputer orang lain sehingga di anggap
melanggar hukum.berikut proses virus tersebut digunakan:
Menurut
dokumen pengadilan, virus SpyEye adalah kode berbahaya komputer, atau
malware, yang dirancang untuk mengotomatisasi pencurian informasi
pribadi dan keuangan rahasia, seperti kredensial perbankan online,
informasi kartu kredit, username, password, PIN, dan lainnya identitas
pribadi Informasi. The SpyEye virus memfasilitasi pencurian informasi
ini dengan diam-diam menginfeksi komputer korban, memungkinkan penjahat
cyber untuk kontrol jarak jauh komputer melalui komando dan kontrol (C
& C) server. Setelah komputer terinfeksi dan di bawah kontrol
penjahat cyber ', informasi pribadi dan keuangan korban dapat diam-diam
dikumpulkan dengan menggunakan teknik seperti "menyuntikkan web," yang
memungkinkan penjahat cyber untuk mengubah tampilan dari halaman web di
browser korban untuk mengelabui mereka ke dalam membocorkan informasi
pribadi yang berkaitan dengan rekening keuangan mereka. Data keuangan
tersebut kemudian ditransmisikan ke 'C & C server, di mana penjahat
menggunakannya untuk mencuri uang dari korban yang penjahat cyber
rekening keuangan.
Motif
pelaku melakukan kegiatan kasus di atas adalah cybercrime yang menyerang
hak milik(againts property) dikarenakan si pelaku meretas akun-akun
dari banyak komputer untuk mendapatkan uang ya walaupun uang yang di
peroleh di gunakan untuk kebaikan.
Faktor
yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi ,karena
sipelaku hanya memikirkan pemikiran pribadinya untuk mendapatkan uang
agar bisa membantu palestine yang dalam kondisi perang mengalami krisis
ekonomi untuk mendanai persenjataan dalam perang melawan Israel.
HUKUMAN YANG MENJERAT KASUS
Kasus Hamza Bendelladj hacker yang membantu Palestina dihukum mati.
Berikut ini hukuman yang di alami oleh Hamza Bendelladj:
Berdasarkan
laporan FBI tahun 2013 dia bisa dihukum selama 30 tahun penjara karena
peretasan dan pencurian bank,20 tahun penjara karena menggunakan uang
nasabah bank,5 tahun penjara karena melakukan pencurian lewat
komputer,dan 10 tahun penjara karena menggunakan uang hasul curian lewat
komputer.
Berdasarkan Perbuatan UUD ITE Bab VII yang menjerat pelaku yaitu :
a.Pasal 30
Ayat 1
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
Ayat 2
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ayat 3
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
b.Pasal 32
Ayat 1
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Ayat 3
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data
yang tidak sebagaimana mestinya.
c.Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Adapun
ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana tentang kejahatan
Informasi Teknologi dan Elektronik, khusususnya mengenai kejahatan
deface yang disebutkan diatas diatur dalam UUD ITE BAB XI KETENTUAN
PIDANA diantaranya :
a.Pasal 46
Ayat 1
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ayat 2
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Ayat 3
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b.Pasal 48
Ayat 1
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ayat3
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dampak positif dan negatif dari kasus di atas
Dampak positif
Masyarakat
bisa lebih hati-hati dalam menggunakan jaringan internet yang sering di
gunakan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.
Hacker
kata lain peretas, yaitu sebuah teknik khusus untuk mencuri data-data
seseorang untuk mengerjai atau memang ada dendam,Jadi kita juga bisa
berhati – hati, atau bisa belajar, tapi ingat hacker bukan ajang saling
hacker,saling dendam, jadi kalau mau hack seseorang harus ada alasanya
bukan asal hack aja.
manfaatnya :
PERLU DI INGAT : TANPA ADA HACKER TEKNOLOGI GAK AKAN MAJU
Contoh
nya kamu punya sebuah program/akun facebook,program/akun kamu ke craker
oleh orang,pastinya kamu akan meningkatkan tingkat proteksi nya,semakin
canggih kan teknologi nya, itu contoh kecil menurut kami.
Hacker biasanya menambah perlindungan pada IDnya atau akun.
Hacker menggunakan tekhniknya untuk melindungi yang lemah.
Dampak negatif
Pengguna
akun tersebut tidak merasa menulis / memposting perkataan yang tidak
pantas dan dapat mencemarkan nama baik pengguna akun setelah
postingannya di lihat oleh teman dan orang-orang yang melihatnya.
menggunakanya untuk mengancam seseorang/dendam pada pemilik akun.
meng
hack seseorang yang tidak bersalah tidak lain biasanya untuk membatalkan
sistem seseorang agar tidak dapat mengakses situs/akun tersebut.
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
a.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam
peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum
khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
b.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
c.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah
cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan
dalam situs.
d. Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
e. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman Web Server.
f. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
Jenis-jenis kegiatan hacking
a. Social Hacking,
yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan
oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server,
koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung
internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang
disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung
dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya
b. Technical Hacking,
merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system,
baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system
itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang
keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan
ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan
bagaimana pun.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
a. Kasus Hacking di atas merupakan jenis kegiatan yang memanfaatkan teknologi dan keingintahuan si pengguna .
b.
Semakin banyak kejahatan hacking yang terjadi,oleh karena itu perlu
adanya pengawasan dan peraturan yang mengatur tentang etika dan tindak
kejahatan di dunia cyber ini.
Saran
a.
Kecanggihan teknologi yang sudah ada saat ini sebaiknya digunakan dengan
benar, manfaatkan kebutuhan tanpa melanggar aturan dan etika yang sudah
ada.
b. Jika ingin berbuat baik janganlah melakukan hal kejahatan apapun bentuknya walaupun dengan alasan kebaikan.
Sekian pembahasan mengenai kasus yang menjerat salah satu hacker hebat didunia.
Sampai jumpa di postingan selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar